Mengapa Nama Gubernur Sherly Tjoanda Ikut Disebut dalam Suap Pajak Rp75 M ‘Didiskon’ 80 Persen?

oleh -1,629 views

Antara Dugaan, Kewenangan, dan Prinsip Kehati-hatian

Hingga saat ini, tidak ada satu pun pernyataan resmi KPK yang menyebut Sherly Tjoanda Laos terlibat langsung dalam dugaan suap pajak tersebut. KPK juga belum menetapkan pejabat daerah mana pun sebagai tersangka.

Namun, dalam praktik penyidikan korupsi, pemeriksaan terhadap pejabat daerah sering dilakukan untuk:

  • Mengonfirmasi alur kebijakan
  • Menelusuri kemungkinan aliran dana
  • Memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan
  • Menguji apakah ada konflik kepentingan

Dalam banyak kasus, pemeriksaan seperti ini bersifat klarifikasi, bukan kriminalisasi.

“Pemeriksaan bukan berarti seseorang bersalah. Itu bagian dari proses hukum,” kata seorang pakar hukum pidana yang dihubungi terpisah.

KPK sendiri dikenal menggunakan prinsip follow the money dan follow the policy—menelusuri bukan hanya uang, tetapi juga kebijakan yang memungkinkan terjadinya penyimpangan.

Baca Juga  Akademisi: Penundaan Musda Golkar Ambon Wajar, Instruksi Ketum Bersifat Mengikat

Ujian Transparansi Pemerintahan Daerah

Kasus PT Wanatiara Persada kini menjadi ujian penting bagi transparansi tata kelola sumber daya alam di Maluku Utara. Dengan investasi besar, proyek smelter, dan eksploitasi nikel berskala luas, hubungan antara pemerintah dan korporasi akan selalu berada dalam sorotan.

Bagi Gubernur Sherly Tjoanda Laos, isu ini bisa menjadi momentum untuk menunjukkan keterbukaan dan komitmen terhadap pemerintahan yang bersih.

Sebab dalam konteks hukum, yang dibutuhkan bukan sekadar bantahan, melainkan transparansi dan kesediaan untuk diperiksa jika diperlukan.

No More Posts Available.

No more pages to load.