Oleh: M. Isa Ansori, Kolumnis dan Akademisi, Wakil Ketua ICMI Jatim
Bergulirnya isu pemakzulan wapres Gibran Rakabuming yang dilakukan oleh para purnawirawan TNI dan Polri, mendapatkan angin segar dari kalangan ulama dan tokoh masyarakat yang baru saja mengadakan pertemuan di Surabaya, 5 Juli 2025.
Pemakzulan itu dilandasi oleh kecemasan akan semakin rusaknya Ibu Pertiwi, karena pengalaman rezim ayah Gibran, Jokowi yang memporak porandakan tatanan demokrasi dan pelanggaran undang undang demi ambisi politiknya dan oligarki. Gibran dianggap sebagai produk haram konstitusi hingga menduduki kursi wapres.
Tanggal 5 Juli 1959 tercatat sebagai salah satu momentum konstitusional paling penting dalam sejarah Republik Indonesia. Melalui sebuah keputusan tegas, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden untuk membubarkan Konstituante yang gagal menyusun UUD baru dan menyatakan berlakunya kembali UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Langkah itu bukan tindakan otoriter, tetapi sebuah penyelamatan konstitusional terhadap arah negara yang mulai menyimpang dari cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Sebelumnya, Indonesia telah memasuki fase yang penuh ketegangan konstitusional. Republik Indonesia Serikat (RIS) yang lahir dari hasil Konferensi Meja Bundar (KMB) pada 1949, telah menggantikan bentuk negara kesatuan yang disepakati sejak Proklamasi. Setelahnya, berlaku pula UUD Sementara 1950, yang berwatak liberal dan parlementer. Sistem ini melahirkan ketidakstabilan politik yang akut. Pemerintahan jatuh bangun, partai-partai saling berebut kekuasaan, dan bangsa kehilangan arah ideologisnya.









