Porostimur.com, Maba – Pelaksanaan pemilihan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Beringin Lamo, Kecamatan Maba Tengah, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), menuai sorotan warga.
Polemik muncul setelah masyarakat menduga adanya ketidaknetralan dan ketidaktransparanan dalam proses pengelolaan dokumen persyaratan calon anggota BPD.
Sorotan semakin menguat setelah hasil pemungutan suara menunjukkan perolehan suara imbang antara dua calon yang bersaing.
Informasi tersebut disampaikan salah seorang warga Desa Beringin Lamo yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan kepada Porostimur.com melalui WhatsApp, Sabtu (22/8/2026).
Menurut sumber tersebut, dalam perhitungan akhir, calon Evin Borot dan Rita Purnamasari sama-sama memperoleh 3 suara.
Dalam kondisi perolehan suara yang sama, masyarakat menyebut kualifikasi pendidikan atau dokumen ijazah menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan sesuai petunjuk teknis dan ketentuan pemilihan BPD yang berlaku.
Namun, persoalan kemudian muncul setelah warga menduga adanya perubahan dokumen persyaratan milik salah satu calon setelah proses penetapan calon selesai dilakukan.
Dugaan Perubahan Ijazah Setelah Penetapan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, panitia pemilihan BPD Desa Beringin Lamo telah menetapkan para calon pada 15 Agustus 2026.









