Kini, persoalan tersebut memperoleh perkembangan hukum baru. Dalam putusan tanggal 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang membuktikan Gibran menamatkan pendidikan setara SMA di luar negeri. MK juga menjelaskan bahwa certificate of attendance hanya membuktikan kehadiran, bukan kelulusan. Namun, permohonan tidak diterima karena persoalan kedudukan hukum para pemohon. Putusan tersebut tidak membatalkan jabatan wakil presiden.
Selanjutnya, melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 tanggal 30 Oktober 2026, MA mengabulkan kasasi Subhan Palal dan menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak sah serta batal demi hukum.
Kedua putusan ini harus dibaca secara cermat. Tidak satu pun secara otomatis memberhentikan Gibran dari jabatan wakil presiden. Namun, keduanya menghadirkan persoalan yang tidak bisa begitu saja diabaikan: bagaimana konsekuensi hukum dari dokumen yang pernah digunakan dalam proses pencalonan tersebut?
Di sinilah loyalitas politik Prabowo berhadapan dengan tanggung jawab konstitusionalnya.
Prabowo memenangkan Pilpres 2024 bersama Gibran. Kemenangan itu lahir dari konfigurasi koalisi dan kompromi politik yang melibatkan Jokowi. Namun, mandat rakyat tidak berarti kewajiban mempertahankan seluruh kompromi politik masa lalu. Jabatan presiden bukan perpanjangan tangan kepentingan koalisi, apalagi instrumen untuk melindungi kepentingan keluarga politik.








