Loyalitas personal adalah bagian dari hubungan antarmanusia. Loyalitas politik merupakan bagian dari kesepakatan kekuasaan. Tetapi tanggung jawab konstitusional melekat pada jabatan presiden dan tidak boleh dikalahkan oleh keduanya.
Prabowo tidak harus memusuhi Jokowi atau membangun konflik dengan Gibran. Yang dibutuhkan adalah keberanian menjaga jarak antara kepentingan politik dan kepentingan negara. Presiden harus memastikan tidak ada intervensi terhadap proses hukum, mendorong keterbukaan informasi, serta membiarkan lembaga berwenang menindaklanjuti putusan pengadilan sesuai hukum.
Pasal 7A dan 7B UUD 1945 memang mengatur mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat jabatan. Namun, proses tersebut tidak bisa dilakukan berdasarkan tekanan politik atau keputusan sepihak presiden. Ada mekanisme konstitusional yang melibatkan DPR, MK, dan MPR. Karena itu, penyelesaian harus berangkat dari pembuktian dan prosedur hukum, bukan kehendak politik.
Persoalannya bukan meminta Prabowo menjatuhkan Gibran, melainkan memastikan tidak ada seorang pun yang memperoleh perlindungan istimewa hanya karena kedekatan dengan kekuasaan.
Indonesia tidak kekurangan pengalaman tentang bagaimana kompromi politik dapat berubah menjadi beban sejarah. Stabilitas yang dibangun dengan menghindari persoalan hukum hanya akan menyimpan ketidakpercayaan. Sebaliknya, keterbukaan dan keberanian menegakkan hukum memberikan kesempatan bagi negara untuk memulihkan legitimasi institusinya.








