Menko Hilirisasi Bongkar Praktik Perusahaan Tambang yang Kuasai Bisnis dari Hulu hingga Hilir

oleh -11 Dilihat
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia,

Persetujuan tersebut berlaku sesuai dengan bidang dan subbidang IUJP yang dimohonkan serta mengikuti masa berlaku izin perusahaan jasa pertambangan terkait.

6. Mengatur kewenangan gubernur

Untuk IUP yang diterbitkan gubernur sesuai kewenangannya, permohonan persetujuan penggunaan anak perusahaan atau afiliasi dapat diajukan kepada gubernur. Perbaikan terhadap kesalahan administratif atau evaluasi dalam proses persetujuan maupun penolakan juga dapat dilakukan oleh Menteri atau gubernur sesuai kewenangannya.

7. Berlaku bagi sejumlah jenis izin dan kontrak pertambangan

Ketentuan dalam keputusan menteri ini berlaku secara mutatis mutandis bagi pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, pemegang Kontrak Karya, serta pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.

8. Mencabut ketentuan sebelumnya

Baca Juga  Proyek Kolam Renang Unpatti Rp4,25 M Belum Rampung, Aliansi Peduli Korupsi Maluku Desak Audit Menyeluruh

Keputusan tersebut mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi Nomor 376.K/30/DJB/2010 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Persetujuan Keikutsertaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Usaha Jasa Pertambangan.

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila ditemukan kekeliruan di kemudian hari, perbaikan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

No More Posts Available.

No more pages to load.