Terkait hal itu, dikatakan dia, Presiden Jokowi, DPR/MPR dan Mahkamah Konstitusi harus bertindak tegas untuk menegakkan marwah konstitusi. Presiden harus memberhentikan Menteri yang terlibat kudeta konstitusi, DPR/MPR harus mencopot pejabat pengusul kudeta konstitusi.
“Mahkamah Konstutusi (MK) membekukan atau membubarkan Partai Politik (Parpol) yang terlibat kudeta Konstitusi, karena anti Pancasila dan anti UUD,” katanya.
“Usulan demokrasi tapi pada dasarnya melawan konstitusi negara. Kalau soal usul penundaan Pemilu jangan dilempar ke masyarakat. Perubahan konstitusi itu demi demokrasi bukan demi tirani,” imbuhnya.
Ia menilai, bagian kudeta konstitusi serta makar konstitusi dan proses ini sedang berjalan. Kudeta konstitusi sedang berlangsung; yakni dengan cara menunda pemilu, menunda keinginan rakyat dengan survei tak berdasar.
(red/indopos)




