Menurut Jeirry, putusan tersebut juga membuka ruang yang lebih adil bagi tokoh-tokoh lokal berkualitas, tanpa bergantung pada popularitas capres atau partai besar nasional. Efek “ekor jas” bisa ditekan sehingga calon daerah dinilai berdasarkan kapasitasnya sendiri.
Dari sisi teknis, beban kerja penyelenggara pemilu, seperti KPU dan Bawaslu bisa lebih ringan. “Tidak lagi harus menangani lima jenis pemilihan sekaligus, yang kerap memicu kekacauan logistik dan kelelahan petugas,” urainya.
Meski menjanjikan, putusan ini bukan tanpa risiko. Jeirry mencatat sejumlah tantangan besar yang harus diantisipasi.
3 Tantangan Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah
1. Dua Kali Beban Anggaran
Pemilu besar dua kali dalam satu periode berarti biaya logistik, distribusi, dan pengamanan akan berlipat. Tanpa efisiensi, ini bisa menjadi beban fiskal berat bagi negara.
2. Risiko Jenuh dan Apatisme Politik
Frekuensi ke TPS bertambah. Bila edukasi politik tidak diperkuat, masyarakat bisa bosan atau apatis, merasa tidak ada perubahan dari satu pemilu ke pemilu berikutnya.
3. Politisi “Lompat Panggung”
Pemisahan waktu pemilu membuka celah bagi politisi yang gagal pada pemilu nasional untuk langsung nyalon pada pilkada, atau sebaliknya. Ini bisa memicu praktik politik instan dan transaksional.




