Porostimur.com, Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah langsung menggemparkan jagat demokrasi Indonesia.
Dalam putusan ini, pemilu nasional akan mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, serta DPD. Sementara itu, pemilu daerah mencakup pemilihan gubernur, bupati/wali kota, serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Koordinator Tepi Indonesia Jeirry Sumampow memaparkan, selama ini sistem pemilu serentak membuat semua pemilihan digelar pada hari yang sama. Pemilih harus memilih lima posisi dalam satu waktu, lengkap dengan lima surat suara dan lima kotak suara.
Kebijakan tersebut, kata dia, diambil untuk menyederhanakan proses pemilu, menekan biaya, dan memperkuat sistem presidensial. Namun, di lapangan, sistem ini justru menimbulkan beban besar bagi penyelenggara, membingungkan pemilih, dan bahkan menyebabkan kelelahan massal yang menelan korban jiwa.
“Sistem serentak yang sekarang menimbulkan kelelahan luar biasa, bahkan menyebabkan kematian petugas. Maka pemisahan ini bisa menjadi jalan keluar,” ujar Jeirry dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Ia menilai, putusan MK membuka jalan baru untuk proses pemilu yang lebih tertata dan berkualitas. Pemilih bisa fokus pada isu nasional saat memilih presiden dan DPR, lalu beralih ke isu lokal saat pilkada dan pemilihan DPRD.




