MK Tegaskan Anggota Polri Wajib Pensiun atau Mundur Sebelum Duduki Jabatan Sipil

oleh -219 views

“Rumusan ‘mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian’ merupakan persyaratan yang harus dipenuhi anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian. Tidak ada keraguan, norma ini sudah jelas dan tidak perlu pemaknaan lain,” jelas Ridwan.

Ia menambahkan, bagian penjelasan dalam undang-undang seharusnya hanya memperjelas, bukan memperluas atau mengubah makna pasal, sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Konsekuensi Putusan

Dengan putusan ini, anggota Polri aktif tidak lagi dapat menggunakan alasan penugasan Kapolri untuk tetap memegang status kepolisian saat menempati jabatan sipil. Putusan MK mempertegas prinsip netralitas dan profesionalisme aparat, serta menghindari tumpang tindih fungsi antarinstansi.

“Perumusan yang demikian menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri yang hendak menduduki jabatan di luar kepolisian, maupun bagi karier ASN di luar institusi kepolisian,” tegas Ridwan.

Putusan ini menjadi acuan tegas agar anggota Polri memisahkan diri dari dinas kepolisian sebelum menempati jabatan sipil, menjaga kejelasan fungsi institusi dan profesionalisme aparat. (Loenard Manuputty)

Baca Juga  Ini Dia 7 Zodiak yang Paling Seram saat Marah

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.