“Bahwa dengan uraian pertimbangan fakta dan hukum tersebut di atas, terhadap perkara a quo seharusnya dilaksanakan PSU sebagaiman pendirian Mahkamah dalam beberapa putusan sebelumnya. Namun berdasarkan perhitungan di atas pelaksanaan PSU dimaksud tidak akan mampu mengubah secara signifikan komposisi perolehan suara pasangan calon suara terbanyak. Oleh karena itu, Mahkamah tidak memandang perlu untuk dilaksanakan PSU,” ucap Anwar.
Menanggapi putusan tersebut, Ketua Tim Hukum TULUS, Fahrudin Maloko, SH, kepada Porostimur.com, menyampaikan terimakasih kepada seluruh tim, relawan dan simpatisan yang telah berjuang dengan sungguh-sungguh hingga tercapainya kemenangan ini.
“Terima kasih kepada semua tim, relawan, simpatisan dan pendukung TULUS, terimakasih juga untuk semua warga Ternate. Mari kita sambut kemenangan ini dengan rendah hati dan tawadhu,” tukasnya.
Maloko berharap kemenangan ini tidak dirayakan dengan euforia yang berlebihan, mengingat Kota Ternate masih dalam situasi Pandemik Covif-19. (sarjan)





