Porostimur.com, Tidore — Momentum Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia dimanfaatkan Sultan Tidore, Husain Alting Sjah, untuk kembali menyuarakan pembebasan terhadap 11 warga adat Maba Sangaji yang kini masih ditahan di Rumah Tahanan Soasio, Tidore.
Sultan: Wajib Melindungi Masyarakat Adat
Usai mengikuti upacara peringatan HUT ke-80 RI di halaman kantor Wali Kota Tidore, Minggu (17/8/2025), Sultan Husain menegaskan bahwa dirinya sebagai sultan memiliki tanggung jawab moral dan historis untuk melindungi masyarakat adat di wilayah kekuasaannya.
“Sebagai masyarakat dan sebagai seorang sultan yang meliputi wilayah di Halmahera Tengah, Halmahera Timur, dan Tidore sampai ke Papua, saya merasa wajib melihat, menjaga, serta melindungi seluruh masyarakat adat,” ungkap Sultan Husain.
Ia menambahkan, masyarakat adat sendiri juga memiliki peran penting untuk menjaga wilayahnya masing-masing, sehingga perlu diperlakukan dengan adil dan manusiawi.
Harapan Pertimbangan Kemanusiaan
Sultan Husain menilai, jika kesebelas warga adat Maba Sangaji memang melakukan kesalahan, aparat penegak hukum seharusnya bisa memberikan ruang pertimbangan dengan melihat aspek kemanusiaan serta kearifan lokal.
“Saya kira itu masih bisa dimaklumi dalam perspektif hukum adat. Oleh karena itu, saya berharap kepada jaksa dan hakim pengadilan untuk dapat mempertimbangkan dengan mengedepankan faktor sisi kemanusiaan,” ujarnya.










