Jokowi berhak memilih Kapolri berdasarkan pertimbangan dan kewenangan konstitusionalnya. Listyo juga berhak memperoleh promosi berdasarkan prestasi dan pengabdiannya.
Namun, kedekatan historis itu tetap relevan ketika publik berusaha memahami kemungkinan motif di balik sebuah perkara yang melibatkan mantan Kapolri dan Presiden yang sedang menjabat.
Menariknya, selama dua presiden berkuasa, dialah yang menjadi Kapolri. Ketika Jokowi mengakhiri masa jabatannya, Listyo tetap duduk di kursi Kapolri.
Prabowo Subianto yang mulai memimpin pemerintahan pada Oktober 2024 mempertahankan Listyo selama hampir dua tahun. Masa kepemimpinan Listyo bahkan berlangsung sampai 1 Oktober 2026.
Di sinilah muncul pertanyaan yang lebih menarik. Ketika penyidik menyebut dugaan penyadapan berlangsung pada 2025–2026, itu berarti masa ketika Prabowo sudah menjadi Presiden.
Secara struktural, Kapolri bertanggung jawab kepada Presiden. Namun, menurut keterangan Bareskrim, nomor telepon Presiden sendiri masuk dalam daftar target penyadapan ilegal Listyo.
Bayangkan ironi itu. Orang yang memimpin lembaga penegak hukum diduga memerintahkan pemantauan komunikasi orang yang secara konstitusional berada di puncak pemerintahan.










