Hasil Tim Khusus Polri yang mengusut kasus itu kita sudah tahu. Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Fredy Sambo bersama dua tersangka lainnya, RR dan KM, telah ditetapkan tersangka dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua (pasal 340 KUHP). Adapun Baradha E tersangka sebagai pelaku pembunuhan sesuai pasal 338 KUHP.
Total 31 perwira Polri dari pangkat Bharada, perwira menengah hingga tiga perwira tinggi bintang satu kini diperiksa secara intensif dalam kasus itu. Pemeriksaan terkait pelanggaran etika dan pidana. Dari jumlah itu per hari Jumat (12/8) anggota kepolisian yang telah diamankan di patsus (tempat khusus) saat ini telah berjumlah 12 bertambah satu dari sebelumnya 11.
People Power
Presiden Jokowi merespons gemuruh suara publik itu. Empat kali Presiden mengingatkan pimpinan Polri agar kasus dibuka secara terang benderang. Jangan ada yang ditutupi. “Supaya tidak ada keraguan di tengah masyarakat,” tegasnya. Adapun Kapolri selain mendapat tekanan dari Presiden, juga oleh “people power“ itu sejak kasus menjadi konsumsi publik.
Dalam dua artikel yang lalu, “Babak Baru Horor & Teror ‘Kasus Polisi Tembak Polisi’” (21 Juli 2022) dan “Terima kasih Jenderal, Telah Mengoreksi Diri” (7 Agustus 2022), saya mencatat hampir seluruh permintaan masyarakat, terutama keluarga korban Brigadir Yosua telah dipenuhi Kapolri. Mulai dari autopsi ulang jenasah hingga pemakaman kembali secara dinas Polri.








