Karena itu, KH Abdul Mujib meminta Kemeng Kabupaten Pati untuk menertibkan ponpes tersebut.
“Di sana belum ada muridnya. Hanya papan nama saja. Kami terkejut dan kami sudah meminta Kemanag untuk membedolkan (ditertibkan),” terangnya.
“Masak pondok pesantren kok mendukung prostitusi, karaoke. Kan tidak mungkin. Apalagi tempat prostitusi itu belum terdaftar,” tandas Kiai Mujib.
Diketahui, pada tanggal 12 Oktober lalu, Gerak melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo dan beberapa institusi negara tentang penolakan penutupan tempat prostitusi dan karaoke di Kabupaten Pati.
Mereka menilai langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati melanggar hak asasi manusia (HAM) dan dapat merugikan negara dalam hal ini PLN lantaran adanya pemutusan listrik.
Menanggapi hal ini, organisasi masyarakat (ormas) keagamaan di Kabupaten Pati pun bersuara. Forum yang diketuai Kiai Mujib ini menilai langkah Pemkab Pati sudah tepat.
“Adanya prostitusi banyak keluarga yang hancur. Banyak maksiat, peredaran miras dan lainnya. Penutupan protistusi sudah tepat,” pungkasnya.
(red/radarkudus/pojoksatu)











