Porostimur.com, Ambon – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku secara resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Maluku, dalam sebuah seremoni di Kantor BPK Maluku, Kamis (4/6/2026).
Momentum ini menjadi sorotan, terutama bagi Pemerintah Kota Ambon yang berhasil “naik kelas” dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) setelah tiga tahun berturut-turut berada pada opini disclaimer dan Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Ambon Catat Lompatan Signifikan
Wali Kota Ambon Bodewin Melkias Wattimena, yang mewakili para kepala daerah se-Maluku, menyampaikan apresiasi kepada Kepala BPK RI Perwakilan Maluku, Andriyanto, beserta seluruh tim pemeriksa atas pendampingan yang diberikan.
Ia menjelaskan, proses pemeriksaan telah dilakukan secara bertahap, mulai dari pemeriksaan pendahuluan sejak 26 Januari hingga 10 Maret 2026, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terinci pada 2 April hingga 11 Mei 2026.
“Hari ini BPK RI Perwakilan Maluku telah menyerahkan LHP dengan opini yang telah disampaikan. Kami meyakini sungguh bahwa laporan ini adalah wujud komitmen untuk menjalankan pemerintahan yang inklusif, transparan, dan akurat, demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.









