Novel Baswedan soal RUU KPK: Koruptor Berutang Budi ke Jokowi

oleh -14 views

Porostimur.com | Jakarta: Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mempertanyakan sikap Presiden Joko Widodo yang justru diduga memuluskan jalan pengesahan Rancangan Undang-Undang KPK dengan menerbitkan surat presiden.

Padahal Novel menilai, beberapa usulan perubahan RUU KPK ini menyimpan masalah dan berpotensi melemahkan lembaga antirasuah.

Hal serupa yang juga disampaikan sejumlah kalangan yakni akademikus dan pegiat antikorupsi, di antaranya soal pembatasan penyadapan, perubahan status kepegawaian menjadi aparatur sipil negara (ASN) dan kewenangan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Saya tidak bisa tuduh Pak Jokowi punya kepentingan, tapi kalau kita ingat, semasa beliau menjabat saja, kan upaya seperti ini sudah berulang kali dilakukan oleh DPR, bukan baru pertama kali. Jadi saya yakin Pak Jokowi tahu. Setelah Pak Jokowi tahu dan tetap mau mengubah, apa masalahnya itu, saya enggak ngerti,” kata Novel saat dihubungi CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Sabtu (14/9).

Baca Juga  Dimulai 10 Februari, Kuota Cek Kesehatan Gratis di Puskesmas 30 Orang Per Hari

“Dan tentunya kalau Pak Jokowi selesaikan ini [RUU KPK] maka koruptor akan berutang budi sekali sama beliau,” lanjut dia lagi.

Langkah Jokowi tersebut menurut Novel membingungkan. Ia pun mengingatkan sederet klaim Jokowi mengenai komitmen pemberantasan korupsi dan dukungan terhadap KPK.