Nusron tampaknya mengalami paradoks itu. Semakin sering tampil dengan gaya yang keras dan kontroversial, semakin kuat pula sosoknya tertanam dalam ingatan publik. Ia mungkin tidak selalu memenangkan perdebatan, tetapi ia meninggalkan sesuatu yang lebih lama bertahan: kesan.
Dan kesan itulah yang kelak menjadi penting. Sebab publik tidak menyimpan rekaman perdebatan dalam bentuk transkrip saja. Publik menyimpannya dalam bentuk perasaan. Ada yang setuju, ada yang marah, ada yang menganggapnya lucu, ada pula yang sekadar merasa jengkel. Semua itu mungkin berlalu dari layar, tetapi tidak selalu berlalu dari ingatan.
Kini persoalan itu datang dari arah yang berbeda. Bukan lagi dari studio televisi atau perdebatan antarpolitisi, melainkan dari lingkungan kementerian yang dipimpinnya. Perkara yang ditangani KPK di lingkungan ATR/BPN membuat nama Nusron kembali berada di tengah perhatian publik. Sejumlah aktivis dan pegiat antikorupsi bahkan mendesak agar KPK berani memeriksa Nusron untuk mendalami kemungkinan keterkaitannya dengan perkara tersebut.
Perkara itu bermula dari dugaan suap dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor. KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya—Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry—disebut KPK sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron. Dalam perkara tersebut, KPK juga menemukan dugaan aliran uang melalui orang-orang yang disebut berada di lingkaran Nusron dan masih mendalami peruntukannya.









