Porostimur.com, Tual — Wakil Wali Kota Tual, Amir Rumra, meminta agar kasus dugaan penganiayaan oleh oknum Brimob terhadap seorang siswa madrasah yang berujung meninggal dunia diusut secara terbuka dan transparan.
Kasus yang diduga melibatkan anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku itu terjadi pada Jumat (19/2/2026) dan kini menjadi perhatian luas masyarakat.
Minta Proses Hukum dan Kode Etik Terbuka
Amir menegaskan, proses hukum maupun sidang kode etik terhadap oknum berinisial Bripda MS harus dilakukan secara transparan agar publik mengetahui perkembangan perkara tersebut.
“Kami minta proses hukum dan kode etik Bripda MS dilakukan secara terbuka dan transparan kepada masyarakat,” ujarnya saat ditemui di kediamannya, Sabtu (21/2/2026).
Menurutnya, Indonesia adalah negara hukum sehingga tidak ada pihak yang kebal terhadap aturan. Ia menilai tindakan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang tidak bisa ditoleransi.
“Ini negara hukum, tidak ada yang kebal terhadap aturan dan tidak ada kompromi bagi pelaku penganiayaan yang sama sekali tidak manusiawi,” tegasnya.
Ia juga mengakui bahwa kasus ini menjadi atensi masyarakat luas, khususnya warga Kei yang memiliki ikatan kekeluargaan kuat.
“Saat ini kasus ini menjadi atensi seluruh masyarakat, mereka aktif memantau, apalagi di Kei fangnanan begitu tinggi. Kami Pemkot Tual tetap membersamai proses ini,” katanya.









