Porostimur.com, Ambon – Satreskrim Polresta Ambon, akhirnya meringkus oknum Guru SMA di Kota Ambon inisial LI alias E alias I yang menjalani hubungan terlarang dengan siswanya ES (17) hingga berbadan dua, pada Senin (11/3/2024) malam.
Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Janete S. Luhukay mengungkapkan, oknum Guru PNS bejat ditahan dengan tuduhan dugaan tindak pidana Persetubuhan Terhadap Anak.
“Penyidik Satreskrim Polresta Ambon, Senin sekitar pukul 23.30 WIT menangkap dan menahan LI alias E alias I atas dugaan tindak pidana Persetubuhan Terhadap Anak,” kata Ipda Janete, Selasa (12/3/2024).
“Yang bersangkutan ditahan dalam perkara Persetubuhan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Ayat 2 UU RI No 17 Thn 2016, Ttg Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No1 Tahun Thn 2016 Ttg Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 TTg Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 64 KUHPidana,” imbuhnya.
Perbuatan bejat yang dilakukan oknum guru bejat ini terungkap setelah korban menceritakan perbuatan pelaku kepada orang tua korban karena korban hamil.
“Setelah dilaporkan oleh orang tua korban, terkuak ternyata korban dan pelaku sudah berulang kali bersetubuh hingga korban mengaku hamil pada Oktober 2023 lalu kepada pelaku,” bebernya.