Porostimur.com, Jailolo – Seorang istri sah, berinisial M, menyampaikan keluhan keras terhadap dugaan perselingkuhan suaminya, D, dengan oknum pegawai di Kantor Urusan Agama (KUA) Halmahera Barat.
Ia bersama anak-anak menolak rencana pernikahan sang suami dengan perempuan berinisial N yang dituding sebagai “orang ketiga”.
“Anak-anak tidak mau dorang pe papa menika, apalagi dengan perempuan N (pelakor) yang mau bikin sengsara saya dan anak di penjara. Jadi anak-anak tidak mau, dan saya pun begitu,” ungkap M kepada wartawan, Jumat (12/9/2025).
Aduan Resmi ke Kemenag
M mengaku sudah melayangkan aduan resmi ke Kementerian Agama (Kemenag) Halbar sejak 7 Agustus 2025. Namun hingga kini belum ada tindak lanjut dari pihak berwenang.
“Kami sebagai masyarakat (korban) melakukan pengaduan untuk dapat diproses lebih lanjut. Tapi sejauh ini pihak Kemenag Halbar belum juga menindaklanjuti,” katanya.
Ia menegaskan, aturan perundang-undangan sudah jelas: pegawai yang mengganggu rumah tangga orang lain dapat dikenakan sanksi pidana maupun disiplin sebagai aparatur sipil negara.
“Karena ini PNS, harusnya ada sanksi. Bisa penurunan jabatan atau pemberhentian. Jadi saya minta Kemenag beri sanksi tegas,” tegasnya.
Minta Atasan Tegas
M berharap atasan oknum pegawai tersebut, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, segera mengambil tindakan. Menurutnya, kasus ini bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan juga menyangkut integritas lembaga.









