Porostimur.com, Sanana – Oknum pengacara bernisial (AU), diduga membohongi kliennya dalam kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Desa Waiboga, Kecamatan Sulabesi Tengah, Kabupaten Kepulan Sula, Maluku Utara, sejak berapa bulan lalu.
AU diduga telah melakukan penipuan terhadap keluarga pelaku dengan iming-iming akan berusaha menyelesaikan masalah tersebut, dengan syarat pihak pelaku harus memberikan uang tebusan sebanyak Rp40 juta.
Pihak keluarga diketahui telah memberikan uang sebanyak Rp12 juta kepada AU, namun sampai saat ini kasus tersebut tak mampu diselesaikan oleh oknum pengacara tersebut. Di sisi lain para pelaku pelaku telah vonis oleh Pengadilan Negeri Kepulauan Sula dengan hukuman 10 tahun kurungan penjara.
Terkait hal itu, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula IPTU. Rinaldi Anwar, mengatakan, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan apabila memang ada unsur penipuan, maka akan dinaikkan statusnya.
“Kita lihat dulu kasusnya. Ada tidak tindak pidananya atau malah kasus ini lari ke arah perdata,” jelas Kasat Reskrim, Senin (28/10/2024).
Kasat Reskrim berjanji pada Rabu, 30 Oktober besok, semua pihak terkait, baik keluarga korban, keluarga tersangka dan sama pengacaranya akan akan dipanggil untuk dilakukan klarifikasi. “Biar kita tahu jalan ceritanya seperti apa. Biar dia jelas,” ungkap Kasat Reskrim.