Porostimur.com, Ternate – Oknum polisi berinisial Bripka F yang bertugas di Direktorat Polairud Polda Maluku Utara, dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum, tagal diduga melakukan tindak pidana penelantaraan istri dan kekerasan secara psikis.
Bripka F dilaporkan oleh sang istri berinisial SEW bersama kuasa hukumnya Mirjan Marsaoly ke Direktorat Reserse Kriminal Umum, Sabtu (14/9/2024).
Kuasa hukum pelapor, Mirjan Marsaoly, mengatakan, kliennya memasukkan laporan/pengaduan terkait dugaan tindak pidana penelantaran istri dan kekerasan secara psikis, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 10 jo Pasal 49 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yang diduga dilakukan BripkaF.
“Bripka F merupakan anggota Polri pada kesatuan Polairud Polda Malut yang merupakan suami sah dari klien kami,” ujarnya.
Menurut Mirjan, saat memasukkan laporan, Wadir Krimum dan jajarannya langsung mengarahkan ke petugas piket dengan santun. Hal ini, kata dia, menunjukkan bahwa Wadir Krimum telah mempedomani Presisi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Mirjan menjelaskan, pada 2022 kliennya pernah membuat laporan polisi terhadap suaminya atas tindak pidana KDRT. Namun lantaran terlapor dan keluarganya meminta maaf, laporan itu dicabut.









