Oknum Polisi Pemerkosa Remaja 16 Tahun di Maluku Utara Dipecat

oleh -124 views

Porostimur.com | Jakarta: Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia akhirnya memecat anggotanya yang memperkosa remaja 16 tahun di Mapolsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.

Polisi tersebut diketahui bernama Briptu NI.

“Pemberhentian tidak dengan hormat dan hukuman seberat-beratnya terhadap Briptu Nikmal,” kata Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangan pers tertulis di lansir dari detik.com, Kamis (24/6/2021).

Ferdy menuliskan, pencabulan tersebut telah melukai hati institusi Polri. Polri memohon pintu maaf terhadap masyarakat Indonesia atas perbuatan anggotanya di Maluku Utara itu.

“Perbuatan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan Brigadir Satu Nikmal Idwar, anggota Polsek Jailolo, Halmahera Barat, Maluku Utara, terhadap korban di bawah umur telah menggores hati Institusi Kepolisian Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia menyampaikan permohonan maaf kepada rakyat Indonesia terhadap perbuatan keji dan biadab tersangka,” kata Ferdy.

Baca Juga  Bekuk 2 Pelaku Penikaman Nus Kei, Kapolres Malra: Motifnya Balas Dendam

Pemberhentian tidak hormat terhadap Briptu NI sudah sesuai dengan Pasal 7, 8, dan 10 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Untuk proses pemberhentian tidak hormat, Polda Maluku Utara dan Divisi Propam Polri akan memprosesnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.