Ombudsman Maluku Evaluasi Pelayanan Publik di Buru, Kesehatan hingga Pertanahan Jadi Sorotan

oleh -54 Dilihat
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Hasan Slamat, mengatakan penilaian dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan sekaligus mencegah terjadinya maladministrasi.

Hasil Evaluasi Diharapkan Berujung pada Perbaikan

Hasan menegaskan, evaluasi Ombudsman bukan semata-mata bertujuan memberikan penilaian terhadap penyelenggara pelayanan publik.

Lebih dari itu, kegiatan tersebut merupakan bagian dari fungsi pencegahan maladministrasi sekaligus upaya mendorong perbaikan pelayanan secara berkelanjutan.

“Penilaian ini diharapkan tidak berhenti pada hasil evaluasi, tetapi dapat menjadi bahan perbaikan bagi penyelenggara. Yang paling penting adalah adanya perubahan dan peningkatan kualitas pelayanan yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” tambah Hasan.

Hasil evaluasi nantinya menjadi bahan bagi Ombudsman RI untuk memberikan masukan kepada penyelenggara pelayanan sekaligus mendorong pembenahan terhadap aspek-aspek yang masih perlu diperbaiki.

Evaluasi tersebut merupakan bagian dari tugas dan fungsi Ombudsman RI sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Baca Juga  Belanja Daerah Malteng 2026 Turun 15,25 Persen, Realisasi Baru 50,61 Persen

Bagi Kabupaten Buru, evaluasi ini diharapkan tidak berhenti sebagai agenda penilaian tahunan.

Ombudsman Maluku berharap hasil evaluasi dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah maupun instansi vertikal untuk memperbaiki kualitas pelayanan secara berkelanjutan.

No More Posts Available.

No more pages to load.