Porostimur.com, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan pertambangan emas ilegal di Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku, ke tahap penyidikan.
Langkah ini diambil setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin di kawasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Gunung Botak.
Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Minerba
Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Jeffri Huwae, mengungkapkan bahwa hasil gelar perkara pada 22 Mei 2026 menunjukkan adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Minerba.
“Atas dasar tersebut, status penanganan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Proses hukum akan terus dilanjutkan dan tentunya sampai pada tahap penetapan tersangka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Jeffri, Jumat (5/6/2026).
Temuan Aktivitas Tambang Ilegal
Dalam proses penyelidikan, tim menemukan sejumlah aktivitas tambang ilegal yang diduga dilakukan oleh sebuah perusahaan, antara lain pembukaan akses jalan tambang, pembangunan kolam perendaman untuk pengolahan emas, serta pembangunan fasilitas mess bagi pekerja.
Selain itu, terdapat indikasi penggunaan tenaga kerja warga negara asing (WNA) dalam kegiatan pertambangan ilegal tersebut.







