Porostimur.com, Ambon – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Hasan Slamat, mengapresiasi langkah cepat Kapolresta Pulau Ambon dan Pp. Lease Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim, menindak tiga oknum anggota yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap warga
Slamat mengatakan, di dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, polisi mempunyai tugas-tugas utama. Salah satu tugas utama polisi adalah menjaga ketertiban masyarakat dan tugasnya menjaga lalu lintas. Namun tindakan yang dikakukan oknum polisi represif dan berlebihan.
“Apa yang dilakukan ketiga oknum itu yang viral juga merupakan bagian daripada tugas mereka sesuai undang-undang tetapi dari insiden video yang di tampilkan kita menyadari bersama bahwa apa yang dilakukan oleh tiga oknum polisi itu ada represif agak berlebihan sehingga menurut undang-undang bahwa itu harus ada tindakan oleh pihak atasan langsung angkumnya yaitu atasan yang wajib menghukum,” ujarnya, Rabu (25/12/2024).
Karena itu, Ombundman menilai langkah diambil Kapolresta Ambon terhadap tiga oknum tersebut sudah tepat dan patut diapresiasi.
“Ombudsman perwakilan provinsi Maluku mengapresiasi langkah-langkah pencegahan atau langkah-langkah penindakan yang dilakukan oleh Kapolresta dengan melakukan penahanan terhadap tiga oknum tersebut. Itu adalah sesuatu yang sangat bagus dan ini juga untuk merendam berbagai kecaman dari masyarakat di media sosial,” ujar Slamat.









