Di sinilah kita perlu membedakan antara otonomi formal dan otonomi substantif. Secara formal, daerah memang tetap otonom. Tetapi secara substantif, ruang untuk menentukan prioritas sendiri dapat semakin sempit.
Data yang dirujuk dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menunjukkan persoalan itu bukan kecil. Dari 508 kabupaten/kota pada 2024, sebanyak 298 daerah memiliki proporsi TKD lebih dari 80 persen terhadap pendapatan APBD. Hanya satu daerah yang memiliki porsi TKD kurang dari 20 persen.
Angka itu menjelaskan satu hal, bahwa bagi sebagian besar daerah, pemerintah pusat bukan sekadar mitra fiskal. Ia adalah sumber kehidupan anggaran. Siapapun yang menguasai sumber kehidupan anggaran, tentu memiliki pengaruh besar terhadap arah kebijakan.
TKD Dipangkas, Ruang Daerah Menyusut
Persoalan menjadi semakin serius ketika alokasi Transfer ke Daerah mengalami penurunan. TKD 2025 yang semula direncanakan sekitar Rp919,9 triliun turun menjadi sekitar Rp848,52 triliun setelah efisiensi.
Untuk 2026, pemerintah menetapkan TKD sekitar Rp693 triliun. Angka itu sekitar Rp171 triliun lebih rendah dibandingkan outlook 2025 dan disebut sebagai penurunan terdalam sepanjang 25 tahun pelaksanaan desentralisasi fiskal.







