Porostimur.com | Ambon: Hingga kini, Kodam XVI/Pattimura masih melakukan pemeriksaan terhadap salah satu Anggota TNI Serda JI kesatuan Denkav 5/BLC, pasca pemberitaan salah satu awak media yang mengatakan bahwa tidak mau mempertanggung jawabkan perbuatannya karena telah menghamili Sdri RP (32), penjaga konter hp, warga Silale, Kota Ambon.
“Setiap pengaduan masyarakat atas perbuatan seorang prajurit Kodam XVI/Ptm pasti akan di tindaklunti sesuai prosedur yang berlaku, apalagi perbuatan melawan Hukum maka akan di proses sesuai aturan yang berlaku” , ujar Kapendam XVI/Pattimura, Kol Inf Jansen Simanjuntak dalam press releasenya mengatensi pemberitaan tersebut.
Pangdam XVI/Pattimura Mayjen TNI Marga Taufiq dalam setiap kesempatan, selalu menyampaikan penekanan kepada seluruh prajurit dan PNS untuk selalu mematuhi aturan dan melaksanakan dalam setiap sendi kehidupan.
apabila terjadi pelanggaran “Kasus ini pun masih dalam proses, karena prinsip Hukum harus kita ikuti agar tidak terjadi kesalahan dalam pengambilan Keputusan oleh Pangdam XVI/Ptm selaku Papera.
Pangdam XVI/Pattimura tidak mentolerir setiap pelanggaran hukum yang dilakaukan oleh prajurit dan PNS, tentu sesuai dengan Aturan dan Ketentuan yang berlaku.




