Bahlil menegaskan, pemerintah tetap menghormati perjanjian yang telah dibuat dengan mitra dagang. Namun, ia juga meminta agar hubungan antarnegara dibangun berdasarkan prinsip saling menghargai, termasuk ketika Indonesia harus mengutamakan kebutuhan energi nasional.
“Jadi jangan ajarin Indonesia terhadap komitmen untuk menjaga, menghargai kontrak. Indonesia ini terlalu baik. Terlalu baik. Menghargai kontrak, tapi hargai juga dong hubungan bersama antarnegara. Harus sama-sama menghargai,” tegas Bahlil.
Menurutnya, kebijakan pengaturan pasokan gas tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara kewajiban ekspor dan kebutuhan energi dalam negeri.
Bahlil juga mengaitkan kebijakan tersebut dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan bahwa cabang produksi penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berupaya memastikan kebutuhan gas untuk pembangkit listrik dan industri nasional tetap terpenuhi, sembari mempertahankan komitmen kontrak ekspor sesuai batas yang berlaku.
Dengan demikian, pemerintah berharap pasokan energi domestik dapat terjaga di tengah penurunan produksi dari sejumlah sumur gas, sementara kegiatan industri nasional tetap berjalan dan hubungan perdagangan dengan negara mitra tetap memperhatikan kesepakatan yang telah dibuat.











