Paradigma Baru KUH[A]P

oleh -20 Dilihat
Ahmadie Thaha/Ist

Oleh: Ahmadie Thaha, Kolumnis

Ada pemandangan yang nyaris tak dramatis, tapi justru di situlah letak dramanya. Sebelum menapaki tangga pesawat menuju Jepang, seorang menteri duduk tenang di meja, di depan layar. Tidak berpose, tidak mengangkat alis, tidak pula melempar jargon. Ia mengetik sebuah catatan segala pikiran yang muncul di kepalanya, kali ini sekaligus disusun sebagai siaran pers.

Hari itu, Jumat, 2 Januari 2026, dua kitab hukum perdata dan pidana nasional resmi diberlakukan: KUHP dan KUHAP baru. Dan Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, memilih membuka hari bersejarah itu dengan kalimat-kalimat siaran persnya yang dingin, rapi, dan nyaris tanpa emosi.

Baca Juga  Sumpah Pemuda ke-98, Benhur Watubun Ajak Pemuda Maluku Perkuat Karakter dan Daya Saing

Adegan itu terasa simbolik. Bangsa ini memasuki era hukum baru bukan dengan dentuman genderang, melainkan dengan bunyi halus keyboard. Tidak ada pita merah dipotong. Yang ada justru sejenis pengakuan jujur kepada publik. “Inilah hasil paling maksimal yang bisa dicapai saat ini. Bukan final, bukan sempurna, apalagi sakral,” tulisnya.

Hanya sebuah langkah awal —namun langkah yang ditunggu lebih dari satu abad kemerdekaan. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) lama, si kitab warisan kolonial yang lahir dari rahim Wetboek van Strafrecht 1918, akhirnya dipersilakan pensiun. Ia telah terlalu lama duduk di kursi hakim, menatap rakyat Indonesia dengan kacamata zaman Hindia Belanda.

No More Posts Available.

No more pages to load.