Porostimur.com, Jakarta – Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Nomor Urut 3 Muhammad Kasuba-Basri Salama mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara Nomor 67 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024, bertanggal 8 Desember 2024.
Diketahui, keputusan tersebut menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 4 Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe sebagai pemenang Pilgub Maluku Utara.
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur (PHPU Gub) Maluku Utara dengan Nomor 258/PHPU.GUB-XXIII/2025 dilaksanakan oleh Panel 3 pada Jumat (10/1/2025). Panel tersebut dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, bersama Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.
Surat Keputusan KPU Maluku Utara Nomor 67 Tahun 2024 disebut dalam permohonan, melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Salah satu pelanggaran yang didalilkan adalah Sherly Tjoanda yang tidak melakukan pemeriksaan kesehatan akibat kecelakaan yang mengakibatkan suaminya meninggal pada 12 Oktober 2024.
Akibat hal tersebut, KPU Maluku Utara selaku Termohon dinilai melakukan pembedaan perlakuan terhadap Sherly, yang diketahui kemudian melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Jakarta.