Porostimur.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Kabupaten Halmahera Timur dengan perkara Nomor 248/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Jumat (10/1/2025).
Sidang dilaksanakan Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh.
Pemohon merupakan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Timur Nomor Urut 1 Muhammad Farrel Adhitama-Hi. Thaib Djalaluddin yang meraih 22.978 suara. Sedangkan pasangan calon petahana nomor urut 2, Ubaid Yakub-Anias Taber mendapatkan 32.941 suara yang ditetapkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 943 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2024 tanggal 5 Desember 2024.
Dalam dalil permohonannya, Pemohon menjelaskan bahwa selisih suara tersebut terjadi akibat adanya dugaan pelanggaran berupa politik uang, serta keterlibatan aparatur sipil negara (ASN), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan perangkat desa.
“Menggunakan fasilitas pemerintah daerah, keterlibatan penyelenggara pemilu (PPS dan KPPS) dan DPT bermasalah yang semuanya itu dikarenakan pasangan calon nomor urut 02 merupakan seorang petahana,” ujar Kuasa Hukum Pemohon Joni Muda, di Ruang Sidang Panel 3, Gedung I MK, Jakarta, Jumat (10/1/2024).