Porostimur.com, Jakarta – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Muchlis Tapi Tapi dan Tonny Laos mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara 2024 digelar Mahkamah Konstitusi (MK), pada Jumat (10/1/2025) di Ruang Sidang Panel 3.
Pemohon mengajukan keberatan terhadap hasil perhitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara 2024 yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pemohon Perkara Nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini menuding kemenangan pasangan calon nomor urut 4 Piet Hein Babua dan Kasman Ahmad, diperoleh secara tidak sah akibat dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) selama proses pemilihan.
Dugaan pelanggaran meliputi penyalahgunaan hak pilih, ketidaksesuaian daftar pemilih, serta kesalahan dalam rekapitulasi suara.
Dalam sidang Panel 3 yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat tersebut, Pemohon yang diwakili oleh Regginaldo Sultan menilai dalil tidak terpenuhinya syarat calon ini bukan baru muncul pada tahapan hasil Pemilu.
Akan tetapi, sebelum jauh pendaftaran sudah dipermasalahkan oleh kelompok masyarakat tertentu di Halmahera dan tim hukum Pemohon. Sehingga terkait dengan persyaratan calon yang dimaksud tidak memenuhi Pasal 7 ayat (2) huruf I UU Pilkada dan UU PKPU.









