Porostimur.com, Labuha – Kepala Desa Kukupang, Kecamatan Kepulauan Joronga, Kabupaten Halmahera Selatan Bahar Hi. Sadikin, S.Sos, diduga memberhentikan Ketua BPD Kukupang Amir M. Taher secara sepihak.
Pemberhentian itu disampaikan langsung oleh salah satu anggota BPD Desa Kukupang Rusnia Kasim kepada redaksi porostimur.com, Sabtu, (14/10/2023).
Menurut Rusnia, pemberhentian Ketua BPD itu dilakukan pada Senin (10/10/2023) awal pekan ini.
“Pada saat pemberhentian yang bersangkutan, pak kades bilang ke saya, kalau tidak puas dengan keputusannya, silahkan laporkan ke Kabupaten, di Kadis PMD Faris alias Hamlek silahkan. Tapi hari ini, saya berhentikan Ketua BPD Kukupang Amir M. Taher dan selanjutnya saya putuskan secara sah dan secara administrasi Fajrin Masrin sebagai Ketua BPD desa Kukupang,” tandas Rusnia
Kades Kukupang Bahar Hi Sadikin saat dikonfirmasi, membantah informasi tersebut.
“Pemecatan apa, itu ranah camat, saya kasih bola untuk pak camat barang dong pe SK masih SK lama kong,” ujar Bahar melalui pesan WhatsApp.
Sekedar informasi mengenai tata cara pemberhentian anggota BPD sesuai Pasal 20 Permendagri 110/2016. Ayat (1) menyatakan pemberhentian BPD diusulkan oleh pimpinan BPD berdasarkan hasil musyawarah BPD kepada BUpati/Walikota melalui Kepala Desa









