Selanno berharap, dengan kemudahan yang telah diberikan, para ASN/Non-ASN dapat menggunakannya dengan baik, tentunya dapat bekerja dengan baik dan menjelasaikan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Ditandaskan, apabila dalam prosesnya kedepan masih kedapatan pegawai yang dengan sengaja terlambat masuk kantor, bahkan melakukan pelanggaraan disiplin masuk-keluar kantor dan jam kerja, maka akan diberikan sanksi tegas.
“Untuk seluruh ASN atau tenaga kontrak apabila terlambat kita akan memberikan sanksi tegas,” pungkasnya. (Alessandro Udimera)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









