Porostimur.com, Sanana – Tim Kuasa Hukum Suwandi H. Gani yang berasal dari Kantor Hukum Fahruddin Maloko & Rekan serta Kantor Advokat Kuswandi Buamona, SH & Rekan, telah mengajukan laporan polisi secara tertulis ke Polres Kepulauan Sula, terkait tindakan pengancaman dan pengrusakan yang dialami kliennya pada tanggal 7 Agustus 2024, di Desa Waihama Kecamatan Sanana.
Kepada porostimur.com, Sabtu (10/8/2024) dini hari, kuasa hukum pelapor Fahruddin Maloko mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan para terduga pelaku ke Polres Kepulauan Sula pada, Jumat 9 Agustus 2024, kemarin.
“Bahwa tentunya tindakan pengrusakan dan pengancaman yang dialami oleh klien kami adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan secara hukum,” ujar Maloko.
Adapun dugaan motif yang berkaitan dengan momentum Pilkada, menurut dia, selaku penasehat hukum, pihaknya tidak akan menangapinya, oleh karena ada lapangan hukum lainnya yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Namun apa yang dialami oleh kliennya adalah benar-benar tindakan yang tidak dapat dibenarkan secara hukum..
Fahrudin Maloko menjelaskan, laporan polisi yang dilayangkan mewakili kliennya terkait dengan tindakan pengancaman dan pemerasan yang dialami kliennya yang diduga dilakukan oleh sejumlah orang pada tanggal 7 Agustus 2024, di tempat tinggal kliennya, di Desa Waihama Kecamatan Sanana.