Porostimur.com | Sanana: Pemerintah Daerah (Pemda) Kepulauan Sula, (Kepsul), Maluku Utara (Malut), melayangkan surat edaran berisikan imbauan kepada seluruh masayarakat, terkait penertiban hewan ternak, sapi, kambing dan lainnya.
Surat edaran dengan nomor 438/527/SETDA-KS/VIII/2021, ditanda tangani oleh Plt Sekretaris Daerah (Sekda), Muhlis Soamole. Payung hukumnya adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2008.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Kepsul, Abdi Umagapi, mengatakan, Surat Edaran yang ditanda tangani Plt Sekda pada 20 Agustus 2021. Dan terhitung 14 hari, yakni sekira 3 September 2021 mulai eksen di lapangan.
“Kenapa begitu? karena memang di dalam Perda juga mengatakan begitu. 14 hari itu maksudnya agar pemilik-pemilik ternak ini mereka bisa benahi ternak itu mau diikat atau dikandangkan,” jelas Abdi Umagap, Selasa (24/8/2021).
Abdi mengatakan, tujuan Surat Edaran (SE) ini untuk memberi waktu kepada masayarakat agar dapat menertibkan hewan ternak mereka masing-masing.
“Jadi, misalnya sesudah 14 hari lalu tidak ada lagi, itu berarti ada kemajuan dan artinya mereka sadari bahwa memang sudah ditertibkan, berarti kita di Satpol tidak harus mau ambil lagi, karena memang tidak ada sasaran,” ujar Abdi.









