Porostimur.com, Sanana – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang akhirnya mengucurkan anggaran untuk renovasi Masjid Raya Sanana.
Pantauan langsung wartawan porostimur.com, Minggu (17/7/2022) di pekarangan masjid tersebut telah terpampang papan informasi proyek pekerjaan dimaksud.
Pada papan informasi tersebut, tertera nilai proyek rehabilitasi Masjid Raya Sanana sebesar Rp. 1.959.766.219 dengan nama proyek, Program Penataan Bangunan Gedung.

Proyek ini dikerjakan oleh, CV. Primatama, Nomor, 230.Pk/SPJ/PPK/CK/DPUPR-KS/VI/2022 dengan waktu pelaksanaan 180 hari kalender kerja.
Kegiatan pekerjaan ini, meliputi program penataan bangunan gedung, kegiatan penyelenggaraan bagunan gedung di wilayah daerah kabupaten atau kota, pendirian izin mendirikan bangunan (IMB), dan sertifikat layak fungsi bangunan gedung.
Sedangkan sub pekerjaan proyek ini berupa rehabilitas, renovasi dan ubah sesuai bangunan gedung untuk kepentingan srategis daerah kabupaten atau kota. (Jems)









