Pemdes Lisabata Digugat ke PTUN, PMII SBB Soroti Dugaan Pengabaian Nilai Tertinggi

oleh -15 Dilihat
Polemik pengisian perangkat Desa Lisabata, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), memasuki babak hukum. Keputusan Kepala Desa Lisabata Lauhin Kolly, terkait penetapan perangkat desa kini digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon

Organisasi tersebut bahkan menilai keputusan demikian berpotensi mengarah pada penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) apabila dalam proses pemeriksaan nantinya terbukti tidak memiliki landasan prosedural dan pertimbangan hukum yang sah.

PMII SBB mengaitkan persoalan tersebut dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024, serta ketentuan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 dan AAUPB.

Meski demikian, PMII mengakui bahwa seluruh dugaan tersebut tetap harus diuji melalui proses hukum. Pemeriksaan terhadap dokumen seleksi, mekanisme penjaringan dan penyaringan, rekomendasi, serta dasar penerbitan SK kepala desa menjadi penting untuk menentukan apakah keputusan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Hasil LGJI Amboina 2026 Dikritik, Publik Diminta Sampaikan Tuduhan Berbasis Data

Karena itu, gugatan ke PTUN Ambon dinilai menjadi ruang konstitusional untuk menguji legalitas keputusan tersebut.

Bagi PMII SBB, langkah Mar’ie Apif Hatala membawa perkara tersebut ke PTUN bukan sekadar sengketa mengenai jabatan perangkat desa.

Gugatan itu menjadi instrumen hukum untuk menguji apakah keputusan pejabat pemerintahan desa telah dibuat berdasarkan kewenangan yang sah, prosedur yang benar, serta prinsip pemerintahan yang baik.

No More Posts Available.

No more pages to load.