Pemdes Lisabata Digugat ke PTUN, PMII SBB Soroti Dugaan Pengabaian Nilai Tertinggi

oleh -5 Dilihat
Polemik pengisian perangkat Desa Lisabata, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), memasuki babak hukum. Keputusan Kepala Desa Lisabata Lauhin Kolly, terkait penetapan perangkat desa kini digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon

Menurut PMII, RDP penting untuk menguji secara terbuka setidaknya tiga persoalan utama.

Pertama, bagaimana sesungguhnya proses seleksi perangkat Desa Lisabata dilaksanakan.

Kedua, mengapa peserta yang disebut memperoleh nilai tertinggi tidak ditetapkan sebagai perangkat desa.

Ketiga, apa dasar hukum dan pertimbangan yang digunakan kepala desa dalam menerbitkan keputusan penetapan tersebut.

Bagi PMII, apabila seluruh proses telah dilakukan sesuai aturan, maka dokumen dan argumentasi hukumnya semestinya dapat dibuka dan diuji secara transparan.

Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, harus tersedia mekanisme koreksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

PMII SBB mengingatkan, pemerintahan desa merupakan ujung tombak pelayanan publik. Karena itu, pengisian perangkat desa tidak boleh berubah menjadi ruang bagi kepentingan pribadi, kedekatan, maupun selera kekuasaan.

“Pemerintahan desa adalah pilar paling mendasar dari arsitektur bernegara. Ketika prinsip meritokrasi dan objektivitas diabaikan pada level terdepan ini, yang terancam bukan hanya hak individu seorang peserta, melainkan kepercayaan publik terhadap pranata hukum itu sendiri,” ujar Fungsionaris PC PMII SBB dalam keterangannya, Kamis (10/9/2026).

No More Posts Available.

No more pages to load.