PMII SBB menegaskan akan terus mengawal perkara tersebut tanpa melakukan penghakiman terhadap pihak mana pun sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan.
Bagi organisasi mahasiswa itu, putusan PTUN nantinya bukan hanya akan menentukan nasib satu keputusan kepala desa.
Lebih dari itu, perkara tersebut dapat menjadi momentum untuk menguji sejauh mana prinsip pemerintahan yang bersih, transparan, berkeadilan, dan berbasis meritokrasi benar-benar diterapkan di tingkat pemerintahan desa.
Sebab, ketika proses pengisian jabatan publik di tingkat desa dipertanyakan, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah posisi, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan pemerintahan itu sendiri.
(Josian Kakisina)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com











