Dalam LHP tersebut ditemukan adanya kerugian dalam pertanggungjawaban keuangan. Dokumen pemeriksaan menyebut kerugian tersebut bukan berasal dari kegiatan fiktif.
Selain itu, pemeriksa menemukan persoalan administrasi berupa dokumen pertanggungjawaban yang belum lengkap.
Terhadap kerugian tersebut, Pemerintah Desa Luhu disebut telah melakukan tindak lanjut melalui penyetoran berdasarkan STS Nomor 47/STS/BPKP/IV/2025.
Sementara terhadap temuan administrasi, pemerintah desa juga disebut telah menyampaikan dokumen tindak lanjut untuk melengkapi kekurangan yang ditemukan.
Namun, hingga dokumen klarifikasi disusun, seluruh tindak lanjut tersebut belum dinyatakan selesai. Salah satu alasannya, Tim Pemeriksa belum dapat melakukan verifikasi langsung terhadap dokumen yang disampaikan.
Waisamu Temukan Kerugian, Bukti Pertanggungjawaban Harus Dilengkapi
Persoalan serupa juga ditemukan dalam pemeriksaan pengelolaan keuangan Desa Waisamu, Kecamatan Kairatu.
Pemeriksaan DD dan ADD Tahun Anggaran 2021–2024 dilakukan berdasarkan Surat Tugas Nomor 700.1/105/SPT/VI/2025 tanggal 24 Juni 2025.
Selain DD dan ADD, pemeriksaan juga mencakup pengelolaan Dana BUMDes Tahun Anggaran 2018.
Hasil pemeriksaan menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan DD dan ADD periode 2021–2024 serta Dana BUMDes 2018.









