Pemerintah Terbitkan Rencana Induk Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan 2020-2024

oleh -0 Dilihat

Rahawarin menambahkan, Renduk Pengelolaan BWN-KP 2020-2024 dan Renaksi Pengelolaan BWN-KP sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh K/L yang dikoordinasikan oleh Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

Sementara itu pemda melaksanakan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan di wilayahnya sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada Renduk Pengelolaan BWN-KP 2020-2024 dan Renaksi Pengelolaan BWN-KP.

“Pelaksanaan Renduk Pengelolaan BWN-KP 2020-2024 dan Renaksi Pengelolaan BWN-KP dapat melibatkan pelaku usaha dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Perpres 118/2022 ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 26 September 2022. (Keket)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.