Pemerintah Tetapkan Tarif Baru Listrik, Berlaku Juli-September 2025

oleh -544 views

Porostimur.com, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan untuk tidak menaikkan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) pada Triwulan III atau periode Juli-September Tahun 2025 untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi. Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan daya saing industri.

“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu di Jakarta, dikutip Senin (30/6/2025).

Selain itu, tarif tenaga listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi PT PLN (Persero) juga tidak mengalami perubahan. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Baca Juga  Messi Menghilang di Final, Argentina Jadi Bulan-Bulanan Statistik Usai Dibungkam Spanyol

“Pemerintah berharap PLN dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Dengan demikian Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dapat terjaga,” jelas Jisman.

No More Posts Available.

No more pages to load.