Pemkab Halbar Tunggak 3 Bulan Gaji Honorer dan 2 Bulan TTP

oleh -400 views

Porostimur.com, Jailolo – Hak Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Halmahera Barat ternyata masih menunggak berbulan-bulan dalam Tahun anggaran 2024. Tunggakan kekurangan gaji 8 persen serta tambahan penghasilan. Hal ini disampaikan sejumlah ASN di lingkup Pemkab Halbar.

Menurut mereka, kekurangan gaji 8 persen untuk ASN Pemkab Halbar selama tiga bulan belum dibayarkan, yakni tunggakan bulan Januari, Februari dan Maret 2024.

“Kekurangan gaji 8 persen tiga bulan, yakni Januari, Februari dan Maret 2024, belum dibayar sampai saat ini,” kata satu ASN di Pemkab Halbar yang tidak mau namanya dipublis,” Rabu (30/20/24).

Selain Kekurangan gaji 8 persen, juga ada tunggakan pembayaran penghasilan tambahan ASN Sekretariat Pemkab selama dua bulan, yakni September dan Oktober 2024.

“Torang ASN di Sekretariat Pemkab Halbar punya penghasilan tambahan selama dua bulan belum juga terbayar,” ungkapnya.

Baca Juga  Pemda Haltim Ultimatum PT Feni, Ancam Lapor ke Kementerian Jika Tak Tuntaskan Sedimentasi

Selain Kekurangan gaji 8 persen, adapun tunggakan pembayaran, penghasilan tambahan ASN di  setda halbar selama 2 bulan, bulan September dan Oktober 2024.

” Torang ASN di Sekretariat Pemkab Halbar punya penghasilan tambahan di luar kerja  selama 2 bulan belum juga terbayar,” ungkapnya.

Ia (ASN) menambakan, bahwa hak ASN yang menerima penghasilan tambahan diluar kerja  bagi PNS di Setda Halbar meliputi, di Bagian Umum dan Perlengkapan serta Bagian Humas.

No More Posts Available.

No more pages to load.