” Jadi untuk penghasilan tambahan itu, khusus PNS yang bertugas di Sekretariat darerah (Setda), di Umum dan Humas” tandas dia.
Kepala BKAD Halbar dan Kabag Kesra Setda Halbar belum dapat di konfirmasi hingga berita dipublis. (Asirun Salim)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









