Ia menambahkan, hasil Ukom nantinya akan dinilai dan direkap oleh anggota Komite Talenta sebelum diusulkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Nilainya itu direkap untuk mendapat dalam satu jabatan tiga nama yang diusulkan ke BKN. Targetnya mereka siap untuk menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi yang telah mengikuti UKOM ini,” jelas Deni.
Bupati Pilih dari Tiga Nama Terbaik
Setelah proses penilaian selesai, tiga nama dengan nilai terbaik dari masing-masing jabatan akan diusulkan ke BKN untuk mendapatkan rekomendasi.
Apabila dinyatakan memenuhi syarat, maka bupati akan menentukan satu nama yang dipilih untuk menduduki jabatan tersebut.
“Setelah tim ini mengusul dari nilai yang didapat tiga yang terbaik diusul ke BKN. BKN merekomendasi nama-nama itu kalau memang sesuai. Dari tiga nama tersebut baru bupati punya kewenangan memilih satu,” tandasnya.
Adapun 16 organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengikuti proses Ukom tersebut meliputi Dinas Perindagkop dan UMKM, DPMD, Dinas Perpustakaan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup, Dishub, Bappeda, PUPR, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Dukcapil, Kesbangpol, Satpol PP dan Damkar, BKD, DPMPTSP, serta Dinas Pariwisata dan Olahraga.









