Porostimur.com, Jakarta – Sejumlah fasilitas milik negara yang semula milik Departemen Perhubungan, kini dihibahkan dan menjadi milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan.
Hal ini setelah dilakukan penandatangan Naskah Perjanjian Hibah dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Hibah Barang Milik Negara antara Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Usman Sidik bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI, Selasa (24/10/2023).
Hadir di acara yang berlangsung di Hotel Holiday Inn, Jakarta Pusat itu, Bupati Halmahera Selatan didampingi Kepala Dinas Perhubungan Ramly Manui, Kepala Dinas BPBD Aswin Adam dan Kasubag Protokol Darling Masiali), itu
Adapun aset atau fasilitas negara yang dihibahkan ke Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan tersebut meliputi, Dermaga Penyeberangan Saketa, Dermaga Penyeberangan Kayoa, Dermaga Penyeberangan Babang, Dermaga Penyeberangan Obi dan Rambu Suar.
Total nilai aset hibah yang akan dipergunakan untuk menunjang penyelenggaraan angkutan dan penyeberangan di kabupaten berjuluk Bumi Saruma itu berjumlah Rp105.048.133.950.
Bupati Usman Sidik di hadapan para jurnalis menegaskan komitmennya bahwa, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan akan mempergunakan dan memelihara aset yang dihibahkan dengan sebaik-baiknya sesuai peruntukannya.









