Namun, ia mengungkapkan bahwa Desa Mangon dan Desa Man Gega masih berada pada tahap pengumpulan dokumen, dan belum masuk pada verifikasi akhir.
“Dari total 78 desa di Kepulauan Sula, sebanyak 26 desa sudah selesai verifikasi berkas, sementara sisanya, termasuk Mangon dan Mangega, masih dalam proses. Ini pekerjaan serius yang butuh partisipasi aktif dari desa,” jelas Suwandi.
Terlepas dari masih berlangsungnya proses, Penjabat Kepala Desa Mangon Bakri Titdoy, dan Kepala Desa Man Gega Hamid Teapon, menyampaikan apresiasi terhadap perhatian pemerintah daerah. Mereka berharap pendampingan dari Pemkab dapat terus berlanjut dan hasil akhir penegasan batas tidak merugikan pihak manapun.
“Kami berharap hasilnya objektif dan berdasarkan kesepakatan bersama, sehingga masyarakat tetap hidup rukun,” ujar Bakri Titdoy, diamini Hamid Teapon.
Dengan proses yang terus bergulir ini, Pemkab Kepulauan Sula menunjukkan komitmen untuk menuntaskan persoalan batas desa secara adil dan berkelanjutan, demi menjaga stabilitas sosial dan tertib administrasi wilayah di daerah kepulauan tersebut. (Jamil Gaus)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com









